Minggu, 16 Juni 2013

Proses Keperawatan tahap Implementasi

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia, manusia tidak akan luput dari sehat dan sakit. Pada saat manusia sehat, tubuh manusia akan berjalan stabil, tidak ada gangguan akan tetapi pada saat kita dalam keadaan sakit seluruh tubuh kita tidak akan stabil. Oleh karena itu dalam hal ini perawat sangat dibutuhkan untuk membantu manusia untuk menjadi stabil kembali yaitu menjadi sehat. Oleh karena itu juga perawat harus mengerti tentang proses keperawatan mulai dari pengkajian, diagnosis, intervensi, implementasi hingga evaluasi. Dalam hal ini kami hanya menekankan pada proses implementasi keperawatan. Setiap perawat itu berbeda-beda dalam proses penanganan dalam bekerja. Di dalam perbedaan ini seorang perawat bisa mempengaruhi implementasinya kepada pasien. Oleh karena itu kami mencoba meluruskan supaya khususnya para mahasiswa yang membaca makalah ini menjadi lebih mengerti.

B.    Tujuan Penulisan
o   Mengenal kegiatan persiapan yang dilakukan sebelum implementasi
o   Untuk mengetahui langkah revisi rencana perawatan sebelum melaksanakan implementasi
o   Menjelaskan tiga tahap  proses implementasi
C.   Manfaat Penulisan
o   Untuk mengetahui kegiatan persiapan yang dilakukan sebelum implementasi
o   Untuk mengetahui langkah revisi rencana perawatan sebelum melaksanakan implementasi
o    Untuk mengetahui tiga keterampilan implementasi



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN
Implementasi merupakan tahap keempat dari proses keperawatan yang dimulai setelah perawat menyusun rencana keperawatan. Implementasi keperrawatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perawat untuk membantu klien dari masalah status kesehatan yang dihadapi kestatus kesehatan yang baik yang menggambarkan kriteria hasil yang diharapkan(Gordon, 1994, dalam Potter & Perry, 1997).Intervensi keperawatan merupakan bentuk penanganan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan pertimbangan pengetahuan klinis yang bertujuan meningkatkan hasil perawatan klien (Bulechek, Butcher, dan Dochterman 2008).
Pelaksanaan adalah inisiatif dari rencana tindakan untuk mencapai tujuan yang spesifik (Iyar et al., 1996). Tahap pelaksanaan dimulai setelah rencana tindakan disusun dan ditujukan pada nursing iders untuk membantu klien mencapai tujuan yang di harapkan. Oleh kareena itu rencana tindakan yang spesifik dilaksanakan untuk memodofikasi faktor-faktor yang mempenharuhi masalah kesehatan klien.
Tujuan dari pelaksanaan adalah membantu klien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yang mencakup peningkatan kesehaatn, pencegahan penyakit, pemulihan kesehatan dan memfasilitasi koping. Perencanaan tindakan keperawatan akan dapat dilaksanakan dengan baik, jika klien mempunyai keinginan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan tindakan keperawatan. Selama tahap pelaksanaan, perawat terus melakukan pengumpulan data dan memilih tindakan perawatan yang paling sesuai dengan kebutuhan klien. Semua tindakan keperawatan dicatat dalam format yang telah di tetapkan oleh institusi


B.     Tahap tindakan keperawatan
Ada 3 tahap dalam tindakan keperawatan: (1) Persiapan;(2) Perencanaan; dan Dokumentasi
Tahap :1  Persiapan
Tahap awal tindakan keperawatan menuntut perawat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan ddalam tindakan. Persiapan tersebut meliputi kegiatan-kegiatan :
1)      review tindakan keperawatan yang di identifikasi pada trahap perencanaan
2)      menganalisa pengetahuan dan keterampilaan keperawatan yang diperlukan
3)      mengetahui komplikasi dari tindakan keperawatan yang mungkin timbul.
4)      Menentukan dan mempersiapkan peralatan yang diperlukan.
5)      Mempersiapkan lingkungan yang kondusif sesuai dengan tindakan yang akan dilaksanakan.
6)      Mengidentifikasi aspek hukum dan etik terhadap resiko dan potensial tindakan.

Dari kegiatan persiapan dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.      Review antisipasi tindakan keperawatan.
Tindakan keperawatan disusun untuk promosi, mempertahankan dan memulihkan kesehatan klien. Oleh karena itu dalam melaksanakan tindakan keperawatan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi :
·         Konsisten sesuai dengan rencana tindakan
·         Berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah
·         Ditujukan kepada individu sesuai dengan kondisi klien
·         Digunakan untuk menciptakan lingkungan yang terapeutik dan aman
·         Memberikan penyuluhan dan pendidikan kepada klien
·         Penggunaan sarana dan prasarana yang memadai
2.      menganalisa pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
Perawat harus mengidentifikasi tingkat pengetahuan dan tipe keterampilan yang diperlukan untuk tindakan keperawatan. Hal ini akan menentukan siapa orang yang tepat untuk melakukan tindakan keperawatan.
3.      mengetahui komplikasi yang mungkin timbul
Prosedur tindakan keperawatan mungkin berakibat terjadinya resiko tinggi kepada klien. Perawat harus menyadari kemungkinan terjadinya komplikasi sehubungan tindakan keperawatn yang akan dilaksanakan. Keadaan yang demikian ini memungkinkan perawat untuk melakukan pencegahan dan mengurangi resiko yang timbul.
4.      Mempersiapkan peralatan (reseorce) yaang diperlukan
Dalam mempersiapkan tindakan perawatan, hal-hal yang berhubungan dengan “tujuan” harus dipertimbangkan. Pertimbangan tersebut meliputi :
Waktu, tenaga (personnel), dan alat.
·         Waktu : perawat harus secara selektif dalam menentukan waktu pada tindakan perawatan yang spesifik.
·         Tenaga (personnel) : perawat harus memperhatikan kuantitas dan kualitas tenaga yang ada dalam melakukan tindakan keperawatan.
·         Alat : perawat harus mengidentifikasi peralatan yang diperlukan pada tindakan. Hal ini akan bisa mengantisipasi alat-alat apa yang
·         harus diperlukan dsalam tindakan.

5.      Mempersiapkan lingkungan yang kondusif
Keberhasilan suatu tindakan keperawatan sangat ditentukan oleh perasaan klien yang aman dan nyaman. Lingkungan yang nyaman mencakup komponen fisik dan psikologis.


6.      Mengidentifikasi aspek-aspek hukum dan etik
Pelaksanaan tindakan keperawat harus memperhatikan unsur-unsur : hak dan kewajiban klien; hak dan kewajiban perawatatau dokter; kode etik keperawatan; dan hukum keperawatan.
Sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN YANMED DEPKES R.I Nomor YM.02.04.3.5.2504. tanggal 10 juni 1997 tentang pedoman Hak dan Kewajiban Klien, Dokter atau perawat dan rumah sakit adalah tersebut dibawah ini :

a.       Hak dan kewajiban klien
1)      Klien berhak untuk :
a.       Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
b.      Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
c.       Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
d.      Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
e.       Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
f.       Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
g.      Hak pasien untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
h.      Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
i.        Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
j.        Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
k.      Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainya.
l.        Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
m.    Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
n.      Hak transparansi biaya pengobatan / tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
o.      Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis / hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.

Kewajiban klien :
a.       Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya
b.      Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
c.       Pasien berkewajiban mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau perawat dalam pengobatannya.
d.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.


b.      Hak dan kewajiban Perawat
1)      Hak Perawat
a.       Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.      Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
c.       Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard dan kode etik profesi
d.      Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidak puasan terhadap pelayanan yang diberikan.
e.       Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan atau kesehatan secara terus menerus.
f.       Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun klien.
g.      Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun stres emosional
h.      Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i.        Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
j.        Perawat berhak untuk menolak di pindahkan ketempat tugas yang lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karna diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
k.      Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
l.        Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan klien sesuai dengan bidang profesinya.


2)      Kewajiban perawat

  1. Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
  2. Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
  3. Perawat wajib menghormati hak klien.
  4. Perawat wajib merujukkan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
  5. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
  6. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang lainnya.
  7. Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.
  8. Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
  9. Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan bersinambungan.
  10. Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus
  11. Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tangan kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
  12. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
  13. Perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.

3)      Kode etik keperawatn

Etika Perawat Indonesia tersebut terdiri dari 5 bab dan 16 pasal.
ü  Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
ü  Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
ü  Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
ü  Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
ü  Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.

Dengan penjabarannya sebagai berikut:
  1. Tanggung jawab Perawat terhadap klein untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
ü  Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
ü  Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
ü  Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
ü  Perawat, menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.

  1. Tanggung jawab Perawat terhadap tugas
ü  Perawat, memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
ü  Perawat, wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü  Perawat, tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
ü  Perawat, dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
ü  Perawat, mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
  1. Tanggung jawab Perawat terhadap Sejawat Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
ü  Perawat, memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluru.
ü  Perawat, menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
  1. Tanggung jawab Perawat terhadap Profesi
ü  Perawat, berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
ü  Perawat, menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
ü  Perawat, berperan dalammenentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
ü  Perawat, secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
  1. Tanggung jawab Perawat terhadap Negara
ü  Perawat, melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
ü  Perawat, berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

4)      Hukum keperawatan
Perawatan harus memberikan tindakan keperawatan kepada klien sesuai dengan standar keperewatan hal ini merupakan tingkatan pelaksanaan tindakan oleh perawat bedasarkan pengalamannya dan pendidikan yang didapat (Cazalas, 1978). Kesalahan dalam pelaksanaan standar praktik bisa sebagai suatu ‘negligence’ (kealpaan).



Tahap 2: INTERVENSI
Fokus tahap pelaksanaan tindakan perawatan adalah kegiatan pelaksanaan tindakan dari perencanaan untuk memenuhi kebutuhan fisik dan emosional.Tindakan keperawatan dibedakan berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab perawat secara profesional sebagaimana terdapat dalam standar dan praktek keperawatan
1.    Independent implementations, adalah implementasi yang diprakarsai sendiri oleh perawat untuk membantu klien dalam mengatasi masalahnya sesuai dengan kebutuhan, misalnya: membantu dalam memenuhi activity daily living (ADL), memberikan perawatan diri, mengatur posisi tidur, menciptakan lingkungan yang terapeutik, memberikan dorongan motivasi, pemenuhan kebutuhan psiko-sosio-spiritual, perawatan alat invasive yang dipergunakan klien, melakukan dokumentasi, dan lain-lain.

2.    Interdependen/ Collaborative implementations, adalah tindakan keperawatan atas dasar kerjasama sesama tim keperawatan atau dengan tim kesehatan lainnya, seperti dokter. Contohnya dalam hal pemberian obat oral, obat injeksi, infus, kateter urin, naso gastric tube (NGT), dan lain-lain. Keterkaitan dalam tindakan kerjasama ini misalnya dalam pemberian obat injeksi, jenis obat, dosis, dan efek samping merupakan tanggungjawab dokter tetapi benar obat, ketepatan jadwal pemberian, ketepatan cara pemberian, ketepatan dosis pemberian, dan ketepatan klien, serta respon klien setelah pemberian merupakan tanggung jawab dan menjadi perhatian perawat.


3.    Dependent implementations, adalah tindakan keperawatan atas dasar rujukan dari profesi lain, seperti ahli gizi, physiotherapies, psikolog dan sebagainya, misalnya dalam hal: pemberian nutrisi pada klien sesuai dengan diit yang telah dibuat oleh ahli gizi, latihan fisik (mobilisasi fisik) sesuai dengan anjuran dari bagian fisioterapi.

      Tahap 3: Dokumentasi
Pelaksanaan tindakan keperawatan harus diikuti oleh pencatatan yang lengkap dan akurat terhadap suatu kejadian dalam proses keperawatan.ada 3 tipe sistem pencatatan yang digunakan pada dokumentasi: (1) Sources-Oriented records; (2) Problem-Oriented Records : POR; dan (3) Computer-Assited Records. Pada Model/Sistem Dokumentasi Keperawatan akan dijelaskan lanjut dan diuraikan pada Dokumentasi Keperawatan












BAB III
PENUTUP
1.    Kesimpulan
Implementasi merupakan tahap proses keperawatan di mana perawat memberikan intervensi keperawatan langsung dan tidak langsung terhadap klien. Selalu pikirkan terlebih dahulu ketepatan suatu intervensi sebelum  mengimplementasikannya. Pedoman klinis atau protokol merupakan dokumen berbasis bukti yang membimbing keputusan dan intervensi untuk masalah kesehatan tertentu. Saat mempersiapkan pelaksanaan intervensi, lakukan pengkajian ulang pada klien, tinjau dan revisi rencana asuhan keperawatan yang ada, organisasi sumber daya dan penyampaian layanan, antisipasi dan cegah komplikasi, serta implementasikan intervensi tersebut.
Selama fase awal implementasi, lakukan pengkajian ulang pada klien untuk menentukan apakah tindkaan keperawatan yang diajukan masih sesuai dengan kondisi klien. Implementasi asuhan keperawatan membutuhkan tambahan pengetahuan, keterampilan keperawatan, dan sumber daya personel. Sebelum memulai intervensi, pastikan klien merasa nyaman secara fisik dan psikologis. Untuk mengantisipasi dan mencegah komplikasi, perawat mengenali resiko pada klien, menyesuaikan intervensi dengan situasi, mengevaluasi keuntungan terapi dibandingkan resikonya dan memulai tindakan pencegahan resiko. Implementasi intervensi keperawatan yang berhasil membutuhkan keterampilan kognitif, interpersonal, dan psikomotor.
Metode yang digunakan untuk memastikan ketepatan teknik perawatan fisik meliputi perlindungan perawat dank lien dari cedera, menggunakan praktik pengendalian infeksi yang sesuai, tetap terorganisasi dan mengikuti petunjuk praktik. Konseling merupakan metode perawatan langsung yang membantu klien menggunakan pemecahan masalah untuk mengenali dan mengatasi stress serta memfasilitasi hubungan interpersonal.
Tindakan keperawatan preventif meliputi pemeriksaan dan promosi dari potensi kesehatan klien, pemberian tindakan yang diresepkan (contoh: imunisasi), pengajaran kesehatan, dan identifikasi faktor resiko suatu penyakit, dan/atau trauma. Untuk melakukan suatu prosedur keperawatan, anda harus mengetahui prosedur tersebut, frek uensi, langkah, dan hasil yang diharapkan.

DAFTAR PUSTAKA
Bulechek, G.M., Butcher,H.K., Dochherman,J.M.,2008. Nursing Intertvention Classification (NIC) ; 5th edition. Mosby Elsevier
Perry, Potter.2010.Fundamental keperawatan buku 1 edisi 7.Jakarta:Salemba Medika
Potter-Perry. 2011. Basic Nursing. 7th edition. Mosby Elsevier
Purwanto. Edi. 2011. Implementasi dan Evaluasi Keperawatan.
Nursalam. 2001. Proses & Dokumentasi Keperawatan: Konsep dan Praktik. Jakarta: Salemba Medika




Tidak ada komentar:

Posting Komentar