BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Di era sekarang ini, peningkatan pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan oleh
masyarakat, perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan sangat perlu mengetahui
kode etik yang diberlakukan dalam dunia kesehatan.
Pelayanan kesehatan di indonesia sampai sekarang ini belum berjalan secara
maksimal disebabkan karena banyak perawat yang berperan sebagai pemberi
pelayanan kesehatan belum memahami kode etik keperawatan yang telah disusun
oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI)
melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November1989.
Oleh karena itu, penyusun tertarik untuk membahas tentang konsep kode etik
keperawatan menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
B.
TUJUAN
Adapun tujuan dari penyajian hasil makalah ini adalah untuk mengtahui tentang
konsep kode etik keperawatan menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNI).
C.
MANFAAT
Manfaat dari penyajian hasil makalah ini agar mahasiswa DIII Keperawatan
STIKESmi memahami tentang konsep kode etik keperawatan menurut Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
1. Kode etik
a. Kode etik
adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku
dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk
seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode
etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh
terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
b. Kode etik adalah
suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok.
c. Kode etik
adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan
penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk
tindakan profesional mereka.
2. Kode etik
keperawatan
Kode Etik Keperawatan adalah pernyataan standar professional yang
digunakan untuk bimbingan perilaku & sebagai framework untuk pengambilan
keputusan. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan
Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di
Jakarta pada tangal 29 November1989.
B. TUJUAN
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat,
dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati
martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut
:
1. Merupakan dasar dalam
mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat,
dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di
luar profesi keperawatan.
2. Merupakan standar untuk
mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak
mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
3. Untuk mempertahankan bila
praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh
institusi maupun masyarakat.
4. Merupakan dasar dalam
menyusun kurikulum pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang
berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
5. Memberikan pemahaman kepada
masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap
profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
C. FUNGSI
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi
status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik
perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuska memahami dan
menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh
masyarakat.
2. Kode etik
menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan
keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal.
3. Kode etik
perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu
hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga
profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan
sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari
asuhan kesehatan.
4. Kode etik
perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
D. PRINSIP – PRINSIP
KODE ETIK KEPERAWATAN
1. Respek
a. Respek
diartikan sebagai perilaku perawat sebagai pemimpin yang menghormati atau
menghargai pendapat orang lain.
b. Perawat harus menghargai
hak-hak pasien/klien seperti hak untuk pencegahan bahaya dan mendapatkan
penjelasan secara benar.
c. Penerapan
“informed-consent” secara tidak langsung menyatakan suatu trilogi hak pasien
yaitu hak untuk dihargai, hak untuk menerima dan menolak trietmen.
d. Penghargaan perawat
terhadap pasien diwujudkan dalam pemberian asuhan yang bermutu secara ramah dan
penuh perhatian.
e. Kepekaan perawat dituntut
untuk dapat menghargai hak pasien yang berarti mengetahui kapan menghormati hak
pasien/klien untuk menolak trietmen dan kapan mengesampingkan hak tersebut.
f. Selain
menghargai pasien dan keluarganya, perawat juga harus menghargai rekan-rekan
kerjanya seperti dokter, pekerja sosial, ahli gizi dan lain-lain.
2. Otonomi
a. Otonomi
berkaitan dengan hak seorang pemimpin untuk mengatur dan membuat keputusannya
sendiri meskipun demikian masih terdapat berbagai keterbatasan, terutama yang
berkaitan dengan situasi dan kondisi, latar belakang individu, campur tangan
hukum dan tenaga kesehatan profesional yang ada.
b. Pada prinsipnya otonomi
berkaitan dengan hak seorang pemimpin untuk memilih bagi diri mereka sendiri,
apa yang menurut pemikiran dan pertimbangannya merupakan hal yang terbaik.
c. Dengan
demikian akan melibatkan konsep diri dalam menentukan nasib atau mempertanggung
jawabkan dirinya sendiri.
3. Beneficence (kemurahan
hati)
a. Kemurahan
hati berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak
membahayakan orang lain.
b. Kesulitan muncul pada waktu
menentukan siapa yang harus memutuskan hal yang terbaik untuk seseorang.
c. Pada
dasarnya diharapkan seseorang dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri
kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya seperti bayi, orang yang
secara mental tidak kompeten dan pasien koma.
d. Permasalahan lain yang
muncul berpusat pada “apa yang disebut baik” dan “apa yang disebut tidak
baik”.
e. Sebagai
contohnya adalah suatu keputusan yang harus diambil,
apakah lebih baik, menopang dan memperpanjang hidup dalam menghadapi
semua ketidak mampuan atau lebih baik memperbolehkan seseorang untuk meninggal
dan mengakhiri penderitaannya. Tentu saja memerlukan pertimbangan yang sangat
hati-hati.
4. Non-Maleficence
a. Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak dengan
sengaja menimbulkan kerugian atau cidera.
b. Kerugian atau cidera dapat diartikan adanya kerusakan fisik seperti
nyeri, kecacatan, kematian atau adanya gangguan emosi yang antara lain adalah
perasaan tidak berdaya, merasa terisolasi dan adanya kekesalan.
c. Kerugian juga dapat berkaitan dengan ketidak adilan, pelanggaran atau
berbuat kesalahan.
d. Beberapa kewajiban yang berasal dari prinsip non-maleficence antara lain
adalah suatu larangan seperti: jangan membunuh atau menghilangkan nyawa orang
lain, jangan menyebabkan nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat
orang lain tidak berdaya , jangan melukai perasaan orang lain, Prinsip ini
berkaitan dengan kewajiban pemimpin untuk selalu berada dalam kebenaran, tidak
berbohong dan tidak menipu orang lain.
5. Veracity (Kejujuran)
a. Prinsip
ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran, tidak
berbohong atau menipu orang lain.
b. Kejujuran adalah landasan
untuk “informed consent” yang baik.
c. Perawat
harus dapat menyingkap semua informasi yang diperlukan oleh pasien maupun
keluarganya sebelum mereka membuat keputusan.
6. Konfidensialitas (Kerahasiaan)
a. Prinsip
ini berkaitan dengan penghargaan perawat terhadap semua informasi tentang
pasien/klien yang dirawatnya.
b. Pasien/klien harus dapat
menerima bahwa informasi yang diberikan kepada tenaga profesional kesehatan
akan dihargai dan tidak disampaikan/diberbagikan kepada pihak lain secara tidak
tepat.
c. Perlu
dipahami bahwa berbagi informasi tentang pasien/klien dengan anggota kesehatan
lain yang ikut merawat pasien/klien tersebut bukan merupakan pembeberan rahasia
“selama informasi tersebut relevan dengan kasus yang ditangani”.
7. Fidelity
(Kesetiaan)
a. Kesetiaan
berkaitan dengan kewajiban untuk selalu setia pada kesepakatan dan tanggung
jawab yang telah dibuat.
b. Setiap tenaga keperawatan
mempunyai tanggung jawab asuhan keperawatan kepada individu, pemberi kerja,
pemerintah dan masyarakat.
c. Apabila
terdapat konflik diantara berbagai tanggung jawab, maka diperlukan penentuan
prioritas sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada .
8. Justice (Keadilan)
a. Keadilan
berkenaan dengan kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang.
b. Perkataan adil sendiri
berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.
c. Azas ini
bertujuan untuk melaksanakan keadilan dalam transaksi dan pelayanan/perlakuan
antar individu pasien/klien, berarti setiap orang harus mendapatkan perlakuan
yang sama sesuai dengan kebutuhannya.
d. Dampak dari prinsip ini
antara lain adalah tuntutan masyarakat kepada pemerintah untuk dapat
menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang tidak dapat mereka
penuhi sendiri.
E. KODE ETIK KEPERAWATAN PPNI
1. Perawat
dan Klien
a. Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia,
keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan,
warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta
kedudukan sosial.
b. Perawat dalam memberikan
pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
c. Tanggung
jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
d. Perawat wajib merahasiakan
segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan
kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
2. Perawat
dan Praktek
a. Perawat
memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar
terus menerus.
b. Perawat senantiasa
memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan klien.
c. Perawat
dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan
mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan
konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
d. Perawat senantiasa
menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukan
perilaku profesional.
3. Perawat
dan Masyarakat
Perawat mengemban tanggungjawab bersama masyarakat untuk
memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan
kesehatan masyarakat
4. Perawat
dan Teman Sejawat
a. Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga
kesehatahn lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b. Perawat bertindak
melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
5. Perawat dan
Profesi
a. Perawat
mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan
keperawatan.
b. Perawat berperan aktif
dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
c. Perawat
berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi
kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan di indonesia sangat perlu memahami
konsep kode etik keperawatan yang disusun oleh Persatuan Perawat Nasional
Indonesia karena konsep tersebut merupakan dasar bagi seorang perawat untuk
berperilaku demi tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal.
B. SARAN
Konsep kode etik keperawatan harus terus diberlakukan secara maksimal oleh
seorang perawat dan dijaga oleh pihak yang berwenang demi tercapainya tujuan,
prinsip dan fungsi dari konsep kode etik keperawatan, dengan demikian
tercapailah derajat kesehatan yang optimal di indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Kathy Malloch,
(2006). Applied Ethics
in Nursing. New York : Springer Publishing Company, Inc.
Potter and Perry,
2005. Buku ajar Pundamental
Keperawatan, cetakan
pertamaJakarta : EGC
Saphitri, M.K,
(2009). Penerapan Kode etik
Keperawatan di RS. Bhakti Tamtama Semarang Jakarta
http://www.inna-ppni.or.id/innappni/mntop-kode-etik.html
tanggal 14 oktober 2012, jam 16:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar